PT. Asirindo Ungkap Pelanggaran HAKI Bos Karaoke Rasa Sayang

"Pelanggaran hak cipta yang yang menjerat Bos Karaoke Rasa Sayang, Ivan Kuncoro memasuki babak pembuktian pokok perkara setelah eksepsinya ditolak oleh majelis hakim pemeriksa perkara melalui amar putusan sela yang dibacakan Kamis (2/1/2020) lalu. Surabaya, dan Karawang,"

PT. Asirindo Ungkap Pelanggaran HAKI Bos Karaoke Rasa Sayang

Dalam sidang pembuktian pokok perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto menghadirkan tiga saksi dari PT Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (PT Asirindo) yakni Yessy Kurniawan, Untung Agustanto dan Jusak Irwan Sutiono.Sebelum bersaksi, disumpah dulu yaujar Ketua majelis hakim Mashuri Effendi pada para saksi diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/1/2020).Usai disumpah, Saksi Yessy Kurniawan mendapatkan giliran pertama untuk memberikan keterangan. Saat bersaksi, Yessy mengaku sebagai pelapor, Ia mendapat kuasa untuk melaporkan ke Polda Jatim terkait adanya pelanggaran hak eksklusif berupa pemutaran lagu lagu rekaman milik anggota PT Asirindo disalah satu rumah karaoke yang dikelola oleh PT Rasa Sayang.

Kembali ke Berita